Cemburu Buta, Mantan Kades di Temanggung Bacok Istri hingga 35 Jahitan
DIGELANDANG. Seorang mantan kades menjadi tersangka kasus pembacokan istri sahnya telah digelandang menuju ruang tahanan usai gelar perkara di Mapolres Temanggung Rabu kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Beruntung, seorang tetangga bernama Mujiono yang melihat kejadian segera melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut.
Mujiono lalu membawa korban ke puskesmas, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Dorong Prestasi Atlet Muda, Siapkan Kelas Khusus Olahraga di SMP Mulai 2026
"Pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, kondisi korban sudah membaik dan telah kembali ke rumah," tambahnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa parang bergagang kayu cokelat sepanjang 55 cm yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Selain cemburu, pelaku juga mengaku kesal karena kehilangan surat rujukan medis yang biasa disimpan korban.
Saat ditanya soal surat tersebut, jawaban korban membuat pelaku emosi.
“Pelaku yang memiliki riwayat stroke merasa sakit hati saat dijawab, ‘kono mangkat dewe, surat rujuke ilang (pergi sendiri saja, surat rujukannya hilang),’” ungkap AKP Didik.
Atas perbuatannya, SBR dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
