Sayembara Cabai Rp50 Juta dari Bupati Temanggung, Ini Syarat dan Cara Ikutnya

Sayembara Cabai Rp50 Juta dari Bupati Temanggung, Ini Syarat dan Cara Ikutnya

TANAM. Bupati Temanggung Agus Setyawan saat menanam cabai beberapa waktu lalu. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Bupati Temanggung Agus Setyawan membuat gebrakan tak biasa untuk mendorong peningkatan produktivitas pertanian, khususnya tanaman cabai.

Bupati menggelar sayembara cabai berhadiah Rp50 juta bagi petani yang mampu menghasilkan panen cabai hingga 2 kilogram per tanaman.

Menariknya, hadiah tersebut bukan berasal dari dana APBD, melainkan dari kantong pribadi sang bupati.

BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Kliwon Temanggung Masih Tinggi Meski Lebaran Usai

Langkah ini, menurut Agus, bertujuan untuk memacu semangat petani dalam mengembangkan inovasi dan teknologi pertanian yang mampu meningkatkan hasil panen, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

“Terutama cabai, karena harganya sering tidak stabil. Kalau produksinya tinggi, kerugian bisa ditekan saat harga jual anjlok,” ujarnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia menambahkan, saat ini rata-rata hasil panen cabai baru mencapai 0,8 kilogram per tanaman.

BACA JUGA:Pengembangan Cabai Lokal Salakan di Temanggung: Potensi Tinggi dan Produktivitas Melimpah

Oleh karena itu, ia menantang para petani, bukan lembaga penelitian atau akademisi, untuk menemukan metode budidaya yang bisa menggandakan produktivitas tersebut.

“Siapa saja yang berhasil membuat satu pohon cabai menghasilkan 2 kg, saya kasih Rp50 juta tunai. Ini murni dari uang saya pribadi,” tegasnya.

Sayembara ini terbuka bagi warga Kabupaten Temanggung yang dibuktikan dengan KTP.

BACA JUGA:Harga Cabai Temanggung Melonjak, Petani Senyum Lebar, Tapi Puncak Panen Masih Jauh

Pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan bisa dilakukan melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di 20 kecamatan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: Jenis tanaman cabai rawit merah (varietas bebas); Umur tanaman maksimal 1 tahun; Luas lahan minimal 0,1 hektare; Populasi minimal 2.000 batang; Setiap peserta boleh menyertakan 10 batang untuk dinilai; Setiap kecamatan dibatasi maksimal 20 peserta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait