Edarkan Pil Yarindo ke Teman Sendiri, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi di Temanggung
GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus perederan obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo, dengan menghadirkan barang bukti di Mapolres Temanggung, Kamis (13/11).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Rio.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres