Edarkan Pil Yarindo ke Teman Sendiri, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi di Temanggung

Edarkan Pil Yarindo ke Teman Sendiri, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi di Temanggung

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus perederan obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo, dengan menghadirkan barang bukti di Mapolres Temanggung, Kamis (13/11).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Rio.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait