Polres Temanggung Bekuk 8 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan
DIGELANDANG. Tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang digelandang menuju ruang tahanan di Mapolres Temanggung kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Untuk tersangka TH, DK, dan AA, mereka dijerat tindak pidana psikotropika sesuai Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
BACA JUGA:Resah Jalan Berlubang, Warga Temanggung Letakkan Tanaman Hias Hingga Boneka di Tengah Jalur
Sementara itu, tersangka MF dan AE dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
AKP Rio menutup paparannya dengan menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Temanggung telah mengungkap 45 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga November 2025 dengan total 61 tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres