Aktif Turun Gunung, Agus Gondrong Bantu Tuntaskan Konflik Agraria Warga Wates Wonoboyo
DIALOG. Bupati Temanggung, Agus Setyawan saat berdialog dengan warga Wates Wonoboyo.-IST-TEMANGGUNG EKSPRES
“Akhirnya, setelah dilakukan rekonstruksi ulang batas wilayah oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta, semua problem tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Kepemilikan kembali kepada asalnya, yang lahan warga, kembali kepada warga dan tidak mengurangi luasan lahan milik Perhutani,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari 62 bidang yang bermasalah, 58 sertifikat telah kembali, sementara empat sertifikat lainnya masih dalam proses, mengingat dua sertifikat karena pemilik berdomisili di luar kabupaten, dan dua sertifikat lagi sedang diagunkan kepada pihak bank.
BACA JUGA:Harga Cabai di Kabupaten Temanggung Meroket hingga Rp80 Ribu, Pedagang: Tiga Minggu Naik Terus
Ketua Forum Masyarakat Wates Bersatu, Setyoko, mengungkapkan, mulanya warga sempat merasa janggal lantaran peta digital menunjukkan batas berbeda dengan peta manual lama yang dibuat sejak masa Hindia-Belanda.
Lanjutnya, dari 62 sertifikat dengan total luas sekitar 7 hektare, semula terdapat 3,5 hektare yang terindikasi beririsan dengan lahan Perhutani.
Namun setelah rekonstruksi, hanya 4.000 meter persegi yang benar-benar masuk kawasan hutan.
BACA JUGA:Modus Ubah Nama Jadi 'Satria', Pemuda Magelang Gasak Motor di Temanggung dan Dibekuk Polisi
“Kita kan menggunakannya peta yang terdahulu. Batas-batas, kalau saya melihat peta manual Perhutani zaman tahun 1940-an, peta Hindia-Belanda, batasnya kelihatan jelas sekali, seperti alam, jurang itu ada. Setelah pakai peta digital, yang aneh batas alam itu terlampaui, seharusnya batas alam di titik timur itu, malah bergeser ke sebelah barat,” terangnya.
Sementara itu, Administratur KPH Kedu Utara, Maria Ambarwati menyatakan ikut bangga dengan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, kemudian Perhutani yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Kehutanan yang diwakili Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 11 Yogyakarta terkait dengan tata batas antara lahan masyarakat dengan lahan Perhutani.
"Jadi, kalau Perhutani ini memang hanya sebagai pemangku kawasan hutan, tetapi mengenai wewenang tata batasnya ada di Kementerian Kehutanan dalam hal ini BPKH 11 Yogyakarta," pungkasnya.
BACA JUGA:Keluarga Pastikan PMI Asal Temanggung Korban Penyiksaan di Malaysia dalam Kondisi Sehat
Rokok Ilegal Ancam Penyerapan Tembakau Petani Temanggung
Di sisi lain, Peredaran rokok ilegal tampaknya benar-benar menjadi ancaman nyata bagi para petani tembakau.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi merusak rantai perdagangan produk tembakau, yang selama ini mereka andalkan setiap musim panen raya tiba.
Berdasar data yang ada, produksi tembakau di Temanggung rata-rata mencapai sekitar 11 ribu ton per tahun.
Jumlah tersebut belum termasuk suplai dari daerah sekitar seperti Wonosobo, Kendal, Magelang, dan Boyolali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres