Tok! Hukuman Riswahyu Raharjo Tak Sesuai Tuntunan, JPU Nyatakan Banding
SIDANG. JPU (sisi kiri) saat hadir dalam persidangan penetapan putusan Majelis Hakim, Kasus Pidana Pemilu.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
BACA JUGA:Jelang Putusan Pidana Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Kuasa Hukum Riswahyu Endus Ada Skenario Besar
Sebagaimana diketahui, JPU Wonosobo menyebut bahwa Riswahyu Raharjo telah terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana pemilu. Tuntutan yang diajukan, hukuman 15 bulan penjara, 6 bulan subsider, serta denda uang sebesar Rp 15 juta. (mg7)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
