Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ?

Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ?

Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ? --

MAGELANG EKSPRES-Jimat atau tamimah menjadi fenomena bagi masyarakat di Indonesia. Sebagian mempercayai bahwa Jimat yang dikalungkan di leher seseorang, dipasang di dalam rumah, warung atau toko, tempat usaha dan perkantoran bisa mendatangkan manfaat, seperti untuk tolak bala atau dagangan bisa laris.

Islam secara rinci sudah mengatur tentang jimata atau tamimah tersebut. Apa yang dimaksud dengan jimat dan bagaimana hukum memakai jimat dalam syariat Islam?

Ustadz Muhammad Wasitho, dalam kajian Madeenah (Madrasah Diniyyah) menjelaskan tentang definisi jimat dan hukum menggunakan jimat berdasar dalil-dalil yang shahih.

BACA JUGA:Percakapan Orang Kafir dengan Malaikat Penjaga Neraka Ketika Digiring ke Neraka

Jimat adalah sesuatu yang dikalungkan atau digantungkan pada leher anak-anak atau hewan atau digantungkan di rumah, di warung, di kendaraan atau yang ditulis dalam sebuah kertas atau kain atau kulit hewan atau tulang binatang atau yang lainnya, atau bahkan ditulis dalam logam tertentu baik itu emas atau perak dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau menolak bala' (bencana).

“Dahulu orang-orang Arab di masa Jahiliyyah mereka biasa menggalungkan jimat-jimat tersebut yang terbuat dari tali busur yang sudah usang, lalu dikalungkan kepada anak-anak mereka. Mereka melakukannya dengan meyakini bahwa jimat tersebut dapat mencegah dari pengaruh buruk 'ain (pandangan mata yang dengki atau jahat). Dan ini adalah anggapan yang bathil,” jelas dia.

Lebih jauh, Ustadz Wasitho mengungkapkan di zaman sekarang jimat banyak macamnya, ada yang ditulis dalam sebuah kain atau kertas atau kulit hewan atau di logam emas atau perak. Ada yang dikalungkan di leher atau dipakai sebagai gelang di tangan atau kaki, ada pula yang digantungkan di rumah, toko atau warung makan, di kendaraan atau di tempat yang lainnya. “Maka itu semua disebut dengan jimat,” imbuhnya.

Hukum Memakai Jimat

Ustadz Wasitho menjelaskan bahwa hukum memakai dan menggantungkan jimat sudah diatur dalam syariat Islam.

BACA JUGA:Pengobatan dengan Ruqyah yang Dicontohkan Rasulullah, Sumbernya Al Qur’an dan Doa serta Dzikir Rasulullah

Jimat dalam bentuk apapun hukumnya haram tanpa ada pengecualian. Dan ini termasuk salah satu jenis kemusyrikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena di dalamnya ada sikap bergantung kepada selain Allah. Padahal tidak ada yang dapat mencegah mudharat dan bencana kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Di antara dalil yang menjelaskan bahwa memakai jimat atau menggantungkan jimat di tempat mana pun dan dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk mencegah bencana atau mendatangkan manfaat, hukumnya haram dan termasuk kesyirikan.

1)Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Dia berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: