Edarkan Pil Yarindo ke Teman Sendiri, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi di Temanggung

Edarkan Pil Yarindo ke Teman Sendiri, Pemuda Asal Magelang Dibekuk Polisi di Temanggung

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus perederan obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo, dengan menghadirkan barang bukti di Mapolres Temanggung, Kamis (13/11).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Seorang pemuda putus sekolah asal Magelang harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo.

Pelaku berinisial AY (24), warga Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkotika) Polres Temanggung.

Kasatres Narkotika Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa AY mengedarkan pil Yarindo kepada teman-teman dekatnya.

BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Modus Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi, Bos Besar Masih Diburu

“Tersangka membeli pil Yarindo dari seseorang bernama NND, yang kini masih buron (DPO), kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya, Kamis (kemarin).

Menurut Rio, AY membeli empat paket pil Yarindo berwarna putih berlogo huruf “Y”, masing-masing berisi 100 butir dengan harga Rp180.000 per paket.

Barang tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil agar lebih mudah dijual.

BACA JUGA:Temanggung Siaga Hadapi Musim Hujan 2025, Kapolres dan Bupati Ajak Warga Waspada Bencana Alam

“Paket isi 10 butir dijual Rp35.000, sedangkan 15 butir dijual Rp50.000. Dari pengakuannya, tersangka menjual obat ini ke teman-teman dekatnya,” jelasnya.

Dari tangan AY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus bekas rokok berisi 30 butir pil Yarindo, dua plastik merah muda masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo, satu botol bekas liquid vape berisi 84 butir pil Yarindo, satu ponsel, uang tunai Rp70.000, sepeda motor, serta kantong kain hitam tempat penyimpanan obat.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkotika Polres Temanggung untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Temanggung Sosialisasikan Larangan Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:IRT Jadi Korban Cat Calling, Pemkab Temanggung Buka Layanan Perlindungan Perempuan

AY dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait