TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membekuk komplotan pencuri spesialis toko kelontong. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menenyebutkan, komplotan pencuri spesialis toko kelontong ini adalah, Kharis Yahya (42) warga Dusun Bungasari Desa Adikarto Muntilan Magelang, Joko Muanif (35) warga Dusun Kembang Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Magelang, Agus Mujiono ( 22) warga Dusun Pucungsari Desa/kecamatanKajoran Magelang dan Muhtah (20) warga Dusun Mrangen Desa/Kecamatan kajoran Magelang.
"Aris adalah salah satu dari ke empat tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama, tersangka ini juga yang menjadi otak pencurian," terang Agus Puryadi saat gelar Perkara Rabu (12/10).
Ia menjelaskan, ke empat tersangka ini sudah melakukan tindak pencurian toko kelontong di tiga wilayah yakni wilayah Polsek Kranggan, Pringsurat dan Kaloran. Dari ketiga aksinya ini tersangka merugikan pemilik toko kelontong hingga lebih dari Rp200 juta.
Dikatakan, ke empat tersangka ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksinya, ada yang mengawasi, memotong gembok, supir dan merusak kamera pengintai atau CCTV.
"Mereka ini termasuk licik, untuk menghilangkan jejaknya, CCTV beserta perangkatnya dirusak dan kemudian dibuang untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kapolres.
DIjelaskan, berdasarkan keterangan dari para tersangka, sebelum melakukan aksinya mereka sudah survei untuk menentukan target, sehingga dalam setiap aksinya bisa dipastikan selalu membawa barang curian yang banyak.
Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan 3 toko kelontong sudah digasak, barang-barang hasil curian kemudian dijual kemudian hasilnya dibagi merata.
Disebutkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya; dua buah linggis, satu gunting pemotong gembok, dua mobil rental, 9 dus susu bubuk, dan sebuah televisi.
"Ada uang diambil uang, kalau barang berharga pasti diambil, dan yang cukup keterlaluan yakni kotak amal yang ada di toko juga diambil. Barang hasil pencurian kemudian dijual di wilayah Kecamatan Bandongan Magelang dan beberapa barang dijual di Jakarta," jelasnya.
Karena terbukti melakuan tindak pencurian, ke empat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ke 3 (e), 4 (e) dan 5 (e) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Tersangka Aris mengaku, awalnya hanya mengajak satu teman, namun ternyata ada teman lain yang mau ikut dan akhirnya menjadi empat orang. Setiap orang mempunyai peran termasuk salah satunya menjual hasil pencurian.
Ia mengaku memang sengaja memilih toko kelontong, karena toko kelontong menyimpan banyak barang yang mudah untuk dijual.
"Kalau ada uang pasti kami ambil, barang-barang yang kami ambil kami jual kembali untuk mendapatkan uang," tuturnya.
Menurutnya, dari tiga kali beraksi di wilayah hukum Polres Temanggung, dirinya mendapatkan bagian uang Rp40 juta, namun uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Masing-masing mendapat Rp40 juta bersih, sudah dipotong dengan biaya sewa mobil dan yang lainnya," ucapnya.