Terkait dugaan, lanjutnya, adalah melanggar larangan Sekretaris Desa yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2020. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat saat ini masih rahasia. Pihaknya juga beralasan lamanya proses ini lantaran memang secara regulasi butuh waktu untuk pembuktian suatu kasus.
"Iya rahasia (hasil pemeriksaan), tidak bisa. Butuh waktu pembuktian sesuatu itu," terangnya.
Pihaknya menargetkan rekomendasi Bupati akan turun ke Kepala Desa Banyuasin Kembaran pada akhir November 2022. Setelah itu, proses akan kembali berlanjut ke pihak Pemerintah Desa dengan pembuatan SK pemberhentian oleh Kades.
"Target akhir November, mudah-mudahan," tandasnya. (top)