Selingkuhi Istri TNI, Oknum Anggota Polres Purworejo Dipecat

Rabu 09-11-2022,10:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Seorang oknum anggota Polres Purworejo berinisial Aipda AL (37) diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat akibat terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan yang merupakan istri dari anggota TNI.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Aipda AL dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, di halaman Mapolres Purworejo, Selasa 8 November 2022.

Pemecatan ditandai dengan pelepasan seragam dan atribut kepolisian pada diri AL dan diganti dengan baju batik.

Selama prosesi PDTH berlangsung, AL hanya dapat tertunduk dan tampak tegang. Dalam upacara tersebut Kapolres juga menyerahkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

Diketahui, AL merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Loano Polres Purworejo dan telah berdinas sekitar 17 tahun sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir, informasi adanya skandal perselingkuhan Aipda AL dengan seorang perempuan berinisial AFA yang  merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Loano juga sempat viral di media sosial.

Sang suami berinisial Serda AA mengunggah video pengakuan telah menjadi korban perselingkuhan Aipda AL dan AFA.

Bahkan, dalam unggahan itu ia mencurahkan isi hati yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda.

Namun, belakangan Serda AA kembali mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan atas unggahan sebelumnya.

"Kami melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada AL karena telah melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri, dan ini merupakan suatu bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi yang merupakan pelanggaran berat," kata Kapolres usai upacara.

Menurut Kapolres, kronologi perselingkuhan hingga proses PDTH bermula pada bulan Februari 2022. AL dan AFA diketahui melakukan perbuatan tercela, yakni perzinahan kemudian dilakukan penggerebekan oleh warga di rumah AFA.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

"Kemudian kita laksanakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, dan kemarin dinyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, banding itu mulai April 2022, keputusannya kemarin Senin (7/11). Bandingnya ditolak, putusan bulan April PTDH, lalu banding dan ditolak," jelas Kapolres.

Selain mendapat hukuman disiplin berupa PDTH, AL juga dilaporkan oleh Serda AA atas dugaan perbuatan perzinahan. Saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Polres Purworejo.

“Proses pidananya dilaporkan oleh si suami dan sudah maju ke kejaksaan. Bila berkas sudah P21 maka yang bersangkutan akan dibawa ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kategori :