Ketagihan 'Ngeslot' Tiga Pemuda di Purworejo Nekat Nyuri Gabah

Ketagihan 'Ngeslot' Tiga Pemuda di Purworejo Nekat Nyuri Gabah

Tiga pemuda terduga spesialis pencurian gabah diamankan jajaran Satreskrim Polres Purworejo-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES -- Tiga pemuda terduga spesialis pencurian gabah diamankan jajaran Satreskrim Polres PURWOREJO. Komplotan itu nekat melakukan aksi pencurian di sejumlah desa akibat ketagihan judi slot online. 

Ketiga tersangka merupakan laki-laki berinisial YD (28) warga Desa Wingko Sanggrahan Kecamatan Ngombol, RA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi, dan IR (25) warga Desa Wero Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. 

"Ketiga tersangka pencurian mengaku ketagihan judi slot online, akhirnya nekat mencuri gabah kering. Hasil pencurian dijual secara acak kepada orang yang mau membelinya," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Andre Birawa SH MH, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA:3 dari 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Sempat Viral di Jalan Ikhlas Kota Magelang Akhirnya Ditangkap

Diungkapkan, aksi para tersangka terbongkar usai melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda desa. Lokasi pertama di Desa Cengkawakrejo  RT 004 RW 004 Kecamatan Banyuurip terhadap korban Sri Wastuti. Lokasi kedua di Dusun Sumur Pakis RT 001 RW 002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip terhadap Korban Djasminah.

“Kedua korban tersebut melaporkan kejadian hilangnya gabah kepada Polsek Banyuurip. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Purworejo mengetahui keberadaan ketiga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bawa Celurit Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara mensurvei terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen padi. Mereka kemudian memastikan tempat penyimpanan gabah.

“Selanjutnya setelah mendapat target, malam harinya ketiga pelaku mengambil gabah yang disimpan oleh pemiliknya. Di dua lokasi pencurian tersebut, para tersangka mengangkut gabah dalam karung dengan sebuah mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol  AA-1814-SC,” terangnya.

BACA JUGA:2 Tersangka Pencuri Hewan Ternak di Temanggung Dibekuk, 1 Lagi Buron

Akibat aksi pencurian itu, korban Sri Wastuti mengalami kerugian sebanyak 7 karung gabah jenis Mentik Wangi  lebih kurang seberat 400 Kg seharga Rp3 juta. Sementara korban Djasminah mengalami kerugian sebanyak 6 karung pusri gabah jenis Mentik Wangi  lebih kurang seberat 300 Kg seharga Rp2.550.000. 

Saat ini, para tersangka telah mendekam di tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Terhadap ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal  5 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Temanggung Gagal Peredaran 8.000 Pil Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres