Polisi Temanggung Gagal Peredaran 8.000 Pil Y
GELAR PERKARA. Res Narkoba polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran obat terlarang di Polres setempat Selasa 26 September 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Kurang lebih sebanyak 8.000 butir obat-obatan terlarang berlogo huruf y atau pil yarindo sudah dikonsumsi oleh masyarakat Temanggung, obat-obatan terlarang ini diedarkan oleh seorang pengangguran warga Desa Jlegong Kecamatan Bejen.
Kini kata Kasar Res Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendy, pelaku pengedar obat=-batan terlarang diwilayah tersebut sudah dibekuk, bahkan saat ini pelaku yakni AZ ( 27) warga ujung utara Temanggung ini sudah resmi dijadikan tersangka.
ia mengatakan, tersangka tidak bisa mengelak saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, sebab ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 buah botol/cepuk warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, Jumlah 2.000 butir.
BACA JUGA:Polres Temanggung Berhasil Menangkap Pengedar Pil Haram
Selain itu jga diamankan, sebuah botol/cepuk warna putih yang berisi 800 pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, empat paket pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo masing-masing berisi 10 butir.
"Barang bukti kami tahan termasuk uang tunai sebanyak Rp160.000 dan sebuah HP,"jelas Kapolres.
Terungkapnya kasus ini atas dasar laporan warga, semakin banyak masyarakat yang mulai mengkonsumsi pil tersebut, peredaran pil haram ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka menjual paket pil Yarindo dengan sasaran warga di sekitar tempat tinggalnya,"katanya.
Dijelaskan, Pil Yarindo tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama APIT (DPO) dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan Pil Yarindo dikirim ke alamat rumah tersangka.
BACA JUGA:Lagi - lagi, Pengedar Pil Haram Dibekuk Polres Temanggung
"Setelah menerima kiriman Pil Yarindo kemudian mengemas ulang menjadi paket kecil siap edar masing-masing berisi 10 butir serta mengemas ulang menjadi paket box berisi 100 butir."jelasnya.
Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Undang Undang Kesehatan yang ," tambahnya.
Sementara itu tersangka mangakui semua perbuatannya, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena selama ini belum memiliki pekerjaan pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres