Lagi - lagi, Pengedar Pil Haram Dibekuk Polres Temanggung

Lagi - lagi, Pengedar Pil Haram Dibekuk Polres Temanggung

GELAR PERKARA. Kasus peredaran obat-obatan terlarang digelar dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Temanggung Senin 28 Agustus 2023-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANG EKSPRES - Dua tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) TEMANGGUNG dibekuk, bersama tersangka diamankan ribuan butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo.

Kasat Reserse Dan Narkoba Polres Temanggung Luqman Effendi menyebutkan kedua tersangka yakni, DR alias Endro (27) kecamatan Kranggan Temanggung dan JS alias Junet (29) Kecamatan Tembalang Semarang. Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda dalam peredaran Pil Yarindo.

"Tersangka DR mengaku membeli barang dari JS, kemudian doi edarkan diwilayah hukum Polres Temanggung,"terangnya saat gelar perkara Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Dua Juru Parkir Embung Bansari Diamankan Satres Narkoba Polres Temanggung

Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankans ejumlah barang bukti diantaranya, 278 butir pi lwarna putih berlogo huruf Y, uang tunai Rp120.000,  sebuah  Handphone dan sebuah sepeda motor merk HONDA Type F1C02N28L0 A/T, barang bukti ini disita dari tersangka DR.

Sedangkan dari tersangka Junet, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya,  2 boto lwarna putih yang masing-masing berisi 1.000  pil Yarindo. Jumlah total 2.000  butir;Uang tunai Rp360.000,00, Handphone dan Sepeda Motor Merk HONDA Type BEAT warna hitam Nomor Registrasi : H-3029-RG.

"tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Temanggung, menunggu proses persisdangan,"jelasnya.

Ia menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari nformasi tentang peredaran obat daftar G jenis Yarindo diwilayah Temanggung yang dilakukan oleh tersangka, dari informasi ini kemudian dilajutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadapbadan/pakaian tersangka DR.

"Ditemukan  barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket warnahijau army sebelah kiri yang dipakai terlapor berupa 278 butir pil Yarindo dan satu pack plastik klip, Tersangka mendapatkan Pil Yarindo setelah membeli dari tersangka Junet transaksi dilakukan secara langsung setelah sebelumnya berkomunikasi melalui handphone dan janjian di suatu tempat,"jelasnya.

BACA JUGA:5 Tempat Paling Angker Penuh Misteri di Temanggung, Berani Kesini?

Ia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau tidak sesuai standar,  persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,"tutupnya.

Sementara itu salah satu tersangka menuturkan, sudah sejak bulan Febuari lalu berjualan pil haram ini, awalnya dari ieng menjual dan kemudian laku dan akhirnya memutuskan untuk membeli sendiri.

"BUat tambahan penghasilan saja, soalnya sekarang sedang sangat sulit,"tturnya.(Set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres