Hukum Mengucapkan Selamat Natal Berdasar Kesepakatan Ulama

Selasa 20-12-2022,06:00 WIB
Editor : Joko Suroso

MAGELANGEKSPRES. DISWAY.ID-KAUM muslimin seringkali terjebak oleh pemahaman yang keliru. Dengan dalih toleransi, ada yang menganggap bahwa mengucapkan selamat hari natal bagi penganut Nasrani diperbolehkan.

adahal syariat Islam jelas melarang dan menyatakan sebagai perbuatan yang diharamkan. Memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak diperbolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada hari raya mereka.

Kesepakatan ulama (ijma') sejak masa silam menegaskan haramnya mengucapkan selamat hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Berikut kesepakatan ulama :

1. Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan :

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.

Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham terhadap agama sehingga terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang seperti ini seringkali ini tidak mengetahui dan menyadari kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bidah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Taala. (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)

2. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan

تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق

Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama (Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3: 45).

3. Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, Hal-hal yang sudah terdapat ijma para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya.

Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma.

Bagi yang menyelisihi ijma ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Taala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mumin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(QS. An Nisa: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma (kesepakatan) mereka.

Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim
Umar bin Al Khottob radhiyallahu anhu pernah berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi.

Kategori :