Evaluasi Pelayanan Publik dari Suara Masyarakat, DPMPTSP Menelurkan Si SuKMa

Jumat 23-06-2023,17:17 WIB
Reporter : Larasati Putri
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menelurkan inovasi unggulan bernama SI SuKMA.

SI SuKMa adalah aplikasi berbasis online yang berfungsi melakukan survei dengan output besaran nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berbentuk angka.

Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Khudoifah mengatakan, hadirnya Si SuKMa merupakan strategi dari DPMPTSP Kota Magelang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai dengan keinginan pelanggan.

“Dengan adanya survey kepuasaan pelanggan, kami menjadi tahu apa yang harus dievaluasi dan diperbaiki sehingga DPMPTSP bisa berbenah untuk meningkatka kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

BACA JUGA:SI MONALISA : Melalui Aplikasi Ini Alumni Program Pelatihan di Kota Magelang Terdata Rapi

Tidak hanya itu, kehadiran aplikasi Si SuKMa turut menjadi stimulus partisipasi masyarakat dalam penggunaan layanan untuk menilai kinerja pegawai DPMPTSP.

“Hasil lain dari Si SuKMa, diharapkan bisa mendorong pelayanan publik yang lebih inovatif serta sebagai pedoman penyusunan rencana dan strategi perbaikan kinerja pada periode selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Staff IT DPMPTSP Kota Magelang yang menjadi pencetus Si SuKMa, Didik Nugroho menyebut, ada sembilan poin penilaian penting yang harus di isi oleh masyarakat yang tinggal di kota seluas 18,54 kilometer persegi ini.

Indikator penilaian tersebut wajib mengantongi unsur relevansi, validitas, dan reliable sebagai dasar pengukuran survei kepuasan masyarakat.

“Ke-9 unsur ini juga telah disesuaikan dengan saran dan masukan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:SI KARTIKA : Bikin Kartu Kuning Bisa dari Rumah Cukup Pakai Hp

Pada sistem aplikasi Si SuKMa, lanjut Didik, akan tersaji data pemohon seperti nama, umur, jenis kelamin, jenis pekerjaan, jenis pendidikan.

Selanjutnya, sembilan unsur pelayanan yakni persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan,, sarana dan prasarana.

“Data-data itu pada akhirnya terolah dalam Si SuKMa  sehingga kita mendapatkan hasil untuk membantu  memudahkan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan sesuai unsur pelayanan yang di berikan,” tuturnya.

Sedangkan untuk para user (pengguna), Didik menjelaskan, layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat umum pengguna layanan dan pemohon izin.

Kategori :