Hukum Menggunakan Jasa Orang Lain Membuat Tugas Sekolah Menurut Islam

Rabu 09-08-2023,15:51 WIB
Editor : Abu Hammam

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Menyediakan layanan jasa tertentu sebagai salah satu jenis pekerjaan untuk mendapatkan imbalan dari seseorang yang memanfaatkan jasa tersebut semakin marak di zaman sekarang.

Semisal menggunakan jasa orang lain membuatkan powerpoint, menyelesaikan tugas sekolah yang diberi gurunya, membuatkan skripsi atau tugas akhir dan lain-lain.

Di satu sisi jasa tersebut cukup membantu orang lain dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu yang tidak bisa dikerjakan. Dan sang penyedia jasa juga mendapatkan imbaan tertentu sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, menjadikan seseorang malas, tidak mau berusaha dan memilih menggunakan jasa orang lain.

Menggunakan jasa orang lain tersebut merupakan bentuk pelanggaran dari aturan yang ada.

BACA JUGA:Kisah Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Rasulullah dengan Keistimewaannya

Bagaimana hukumnya menggunakan jasa orang lain untuk membuat tugas sekolah menurut Islam?

Selama perbuatan itu adalah tugas pribadi yang harus dikerjakan oleh seseorang, dan bila diketahui oleh gurunya atau dosennya dikerjakan oleh orang lain tidak diperbolehkan, maka membantu tugas/pekerjaan seperti itu hukumnya haram dan terlarang.

Sebagaimana hadist Nabi shallahu alaihi wa sallam,“Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya,

“Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim No.102 )

BACA JUGA:Salat Fajar dan Witir, Dua Salat Sunnah yang Tak Pernah Ditinggalkan Rasulullah, Rutinkan!

Namun, bila seseorang membantu untuk memberikan pengarahan, atau membantu sekedar melayoutkan pekerjaan seseorang untuk memperindah atau merapikan sususannya dan hal itu diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku atau pihak terkait maka hukumnya boleh insyaallah, karena ia tidak melakukan perbuatan yang terlarang.

Bahkan bisa jadi ia akan mendapatkan pahala dari apa yang dilakukannya karena telah membantu untuk meringankan pekerjaan orang lain.

Sebagiamana firman Allah Azza wa Jalla, yang artinya,

Kategori :