MAGELANG EKSPRES-Sering dalam kajian kita mendengar ustaz menyebutkan istilah sujud sahwi. Namun seringkali kita belum paham apa pengertian sujud sahwi, hukumnya, tata cara melaksanakannya dan kapan sujud sahwi tersebut dilaksanakan.
Padahal sujud sahwi wajib dilakukan bagi setiap muslim tatkala ada persoalan dengan sholat yang dikerjakan.
Dalam Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar dijelaskan bahwa. yang dimaksud sujud sahwi adalah sujud yang diminta atau yang dituntut untuk dikerjakan di akhir sholat dengan tujuan untuk menutup atau menambal kekurangan yang terjadi di dalam sholat disebabkan adanya kekurangan atau kelebihan atau keragu-raguan.
Dalil yang menunjukkan bahwa sujud sahwi disyariatkan adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
BACA JUGA:Inilah Kiat Shalat Khusyuk yang Bisa Anda Praktikan!
"Apabila salah seorang di antara kalian lupa dalam sholatnya, maka hendaknya ia melakukan sujud dua kali."
Lupa yang dimaksud adalah yang terlewat rakaat sholatnya atau ada yang kelebihan atau kekurangan. Misalnya, kita duduk tasyahud tetapi kita berdiri ke rakaat berikutnya (kalau terjadi karena lupa) maka disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi.
Dalil lain adalah perbuatan Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah lupa ketika shalot berjamaah bersama para sahabat. Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakan sujud sahwi.
Mendasari dalil-dalil tersebut maka para ulama Ahlus Sunnah wal Jamāah telah bersepakat secara ijma' (konsensus) bahwa sujud sahwi disyariatkan dalam agama Islam.
Sebab-sebab Seorang Disyari'atkan untuk Mengerjakan Sujud Sahwi :
1.Terjadinya kelebihan di dalam sholat.
2. Terjadinya kekurangan di dalam sholat.
3. Adanya keragu-raguan di dalam sholat.
Kapan Sujud Sahwi Wajib untuk Dikerjakan dan Kapan Disunnahkan.
BACA JUGA:Sulit Bangun Malam dan Shalat Malam? Simak Nasehat Imam Sufyan Ats Tsauri