Lupa Tasyahud Awal dan Ragu dengan Jumlah Rakaat Shalat, Kata Ulama : Lakukan Sujud Sahwi

Rabu 20-09-2023,04:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Para ulama penulis Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar menjelaskan bahwa sujud sahwi wajib dikerjakan oleh seorang hamba karena sebab-sebab berikut ini :

1.Apabila Seorang Muslim atau Muslimah Menambah Perbuatan dari Jenis Amalan dalam Sholat.

Seseorang menambah perbuatan dan jenis amal dalam sholat seperti menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk meskipun waktunya cukup singkat seperti seukuran lama seseorang duduk istirahat.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullāh ibnu Mas'ud radhiyallāhu ta'āla 'anhu, ia menceritakan,

“Abdullāh ibnu Mas'ud menceritakan, Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah dalam sholat bersama kami lima raka’at. Ketika Rasulullah telah selesai dari sholat, maka terdengar suara gaduh di antara mereka. Maka Beliau bertanya, 'Ada apa dengan kalian?'.

Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah adakah sesuatu yang ditambahkan dalam sholat?' (Semestinya empat rakaat tapi jamaah mendapati sholatnya Rasulullah lima rakaat) maka mereka bertanya, "Wahai Rasulullah apakah ada yang ditambahkan di dalam shalat?"

BACA JUGA:Shalat Rebo Wekasan Tak Pernah Diajarkan Rasulullah, Ini Nasehat Ustadz Firanda Andirja

Rasulullah menjawab, 'Tidak ada'. Maka mereka berkata, 'Sesungguhnya engkau wahai Rasulullah telah melakukan sholat lima raka’at.' Lalu Rasulullah berbalik kembali menghadap ke kiblat, lalu melakukan sujud dua kali, kemudian salam. Selanjutnya Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa sebagaimana kalian juga lupa. Apabila salah seorang di antara kalian mengalami lupa dalam sholatnya maka hendaknya dia sujud dua kali.”

Keadaan seperti ini, yakni menambah perbuatan dari jenis amalan sholat maka mewajibkan seorang muslim untuk mengerjakan sujud sahwi.

2.Apabila Seseorang Mengucapkan Salam Sebelum Sholatnya Sempurna.

Misalnya, mestinya kita mengerjakan sholat Isya atau Ashar atau Zhuhur empat rakaat namun baru tiga rakaat (berarti kurang). Atau misalnya seseorang mengerjakan sholat Maghrib yang semestinya tiga rakaat, tetapi baru dua rakaat kemudian salam. Seseorang mengucapkan salam sebelum sholatnya sempurna, maka dalam hal ini dia wajib mengerjakan sujud sahwi.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imran bin Husain radhiyallāhu ta'āla 'anhu, dia berkata,
"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam mengucapkan salam pada rakaat ketiga dari shalat Ashar, kemudian Beliau bangkit lalu masuk rumah, lalu seorang laki-laki yang kedua tangannya panjang berdiri seraya berkata, 'Apakah shalat Ashar tadi diqashar wahai Rasulullah?' Maka Rasulullah keluar (dalam keadaan dibuat gusar) kemudian Beliau shalat satu rakaat yang tertinggal, kemudian mengucapkan salam, kemudian sujud sahwi dua kali, kemudian salam." (Hadits shahih riwayat Muslim no. 574).

BACA JUGA:Mengapa Shalat Subuh itu Berat? Ternyata Ini Penyebabnya

3.Melakukan Kesalahan Bacaan yang Dapat Mengubah atau Merusak makna bacaan Alquran karena lupa.
Kalu seseorang melakukan kesalahan dalam membaca ayat Alquran karena lupa maka wajib sujud sahwi.

Berbeda kalau sengaja (tidak lupa) lalu mengubah bacaan ayat Alquran dan kerusakan makna, maka sholatnya batal harus mengulang dari awal.

Kategori :