Lebih lanjut Larsita menjelaskan, untuk mencegah kekerasan di kalangan pelajar, pemerintah telah menerbitkan Permendiknas Ristek No.46 tahun 2023 terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Magelang Ini Setuju Siswa Dilarang Bawa HP ke Sekolah, Tapi...
Meski begitu, dibutuhkan keterlibatan dan sinergi yang baik antar semua stakeholder untuk mencegah hal tersebut.
"Persoalan ini bisa diselesaikan dengan sinergi, tentu kita harus bersama-sama, ini tanggung jawab bersama. Pemkot Magelang punya komitmen, kalau perlu membuat regulasi untuk mencegah agar kita punya rujukan sehingga tindak lanjut atau langkh yang dilakukan terukur," jelasnya. (mg3)