"Program ini namanya berbasis komunitas atau kolektif sehingga justru semakin meringankan.
Karena lahan kosong bisa dibeli dengan cara bergotong-royong yang tentu saja, biayanya lebih murah daripada membeli sepetak," ungkapnya.
Kun Arsanti Dewi, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang, mengungkapkan bahwa program "Tuku Lemah Entuk Omah" (Beli Tanah dapat Rumah) merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri.
BACA JUGA:Sepanjang 2023 Kota Magelang Sukses Ubah 881 RTLH Jadi Rumah Layak Huni
Program ini berasal dari Pemprov Jateng dan Pemkot Magelang, serta ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam DTKS, tinggal di lahan ilegal, dan ingin tinggal di tempat yang legal.
Caranya, masyarakat dapat membentuk kelompok atau komunitas dan membeli lahan/kapling di wilayah Magelang.
Disperkim nantinya akan memfasilitasi untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah dari pemerintah tersebut. (wid)