Artinya dua rakaat tambahan dari sepuluh rakaat yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Umar adalah dua rakaat sebelum zhuhur. Artinya shalat nafilah (shalat rawatib) yang dilakukan sebelum zhuhur bisa dilakukan dengan dua rakaat atau empat rakaat bila memungkinkan.
BACA JUGA:Shalat Witir Boleh Dikerjakan Setelah Shalat Isya, Pilih 1, 3, 5, 9 atau 11 Rakaat
Dan yang lebih ditekankan tentunya adalah shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam,
رَكْعَتَا اَلْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ اَلدُّنْيَا وَمَا فِيهَا"Dua rakaat sebelum subuh lebih baik daripada dunia dan isinya." (Hadits riwayat Imam Muslim).
Bahkan Aisyah mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat dua rakaat sebelum subuh."
Semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga kita agar tetap istiqamah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Tetap berwakal pada Allah Ta'ala dalam semua urusan kita. (*)