Pengguna Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru di Temanggung Bakal Ditindak

Rabu 27-12-2023,16:11 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Lukman Hakim

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, melarang penggunaan knalpot brong pada malam pergantian tahun, jika nekad maka akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

"Jika kita temukan tetap akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas Kapolres Temanggung AKBP Ari Sudrajat Rabu 27 Desember 2023.

Kapolres mengatakan, pengunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor akan menimbulkan suara yang sangat menganggu, apalagi bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

BACA JUGA:Polres Wonosobo: Tindak Pengguna Knalpot Brong

Oleh karena itu lanjut Kapolres, pada malam pergantian tahun, tidak akan ada pengeculaian, penindakan terhadappenguna knalpot brong akan dilakukan, sehingga tidak menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.

"Suaranya sangat menganggu, terutama bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah, pasti tidak merasa nyaman,"terangnya.

Sementara itu kata Kapolres, sejak menjelang perayaan Natal 2023 lalu, pihaknya sudah mengerahkan pasukan untuk melakukan pengamanan, pasukan tidak hanya dari kepolisian saja, namun juga dari unsur lainnya seperti, TNI, Satpol PP, Pemkab Temanggung dan sejumlah relawan lainnya.

"Total petugas pengamanan yang diterjunkan sejak perayaan Natal hingga pergantian tahun baru sebanyak 3.00 personil,"jelasnya.

BACA JUGA:Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas, FPDIP Temanggung: Perokok Harus Diberi Ruang

Menurutnya, petugas gabungan ini akan melakukan pengamanan disejumlah objek vital seperti gereja, dan objek wisata yang ada di Kabupaten Temanggung, selain itu juga ada yang piket di pos keamanan yang sudah didirikan.

"Ada empat posko, Tugu Jam Temanggung, Perempatan BCA, Parakan dan Pringsurat, setiap posko akan dijaga oleh petugas gabungan secara bergiliran,"katanya.(set)

Kategori :