BACA JUGA:Polisi Waspadai 3 TPS Di Magelang Selatan yang Dianggap Masyarakatnya Memiliki Sikap Sumbu Pendek
Ariantono membeberkan, pada Senin (12/2) Gakkumdu melakukan pemanggilan terhadap 14 orang dari 9 PPK. Dalam pertemuan itu, sejak malam hingga dini hari, Bawaslu berhasil ungkap total uang sebesar Rp 217,5 juta dari pihak terpanggil.
"Ke-14 orang PPK dari malam sampai subuh, tadi malam dari 9 kecamatan, itu terdapat uang yang dikembalikan dan dititipkan ke Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu itu sejumlah Rp 217.500.000," bebernya.
Lalu pada hari berikutnya, Selasa (13/2) pagi hingga siang terdapat PPK sisanya turut dipanggil.
BACA JUGA:Tepis Isi Film Dirty Vote, Alumni UI Tegaskan Kondisi Demokrasi Indonesia Masih Baik-baik Saja
Setelah proses klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, Bawaslu mendapatkan bukti transaksi tambahan berupa uang muka sebesar Rp 26 juta.
"Uang sebagai barang bukti, sudah diamankan semuanya," katanya.
Ariantono menandaskan, proses tindak lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RR masih terus berlangsung.
Bahkan Bawaslu telah melayangkan surat pemanggilan tahap awal kepada pihak terlapor, akan tetapi undangan tersebut belum dipenuhi hingga berita ini diterbitkan. (Mg7)