Tok! Hukuman Riswahyu Raharjo Tak Sesuai Tuntunan, JPU Nyatakan Banding

Kamis 21-03-2024,16:27 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Suroso

Sebagaimana diketahui, JPU Wonosobo menyebut bahwa Riswahyu Raharjo telah terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana pemilu. Tuntutan yang diajukan, hukuman 15 bulan penjara, 6 bulan subsider, serta denda uang sebesar Rp 15 juta. (mg7)

Kategori :