BPOM Temukan Produk Re-packing Tak Berizin di Purworejo, Uji Makanan Takjil Negatif Bahan Berbahaya

Selasa 02-04-2024,15:27 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang mendatangi Kabupaten Purworejo untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan serta uji sampel terhadap makanan takjil yang banyak dijajakan para pedagang selama bulan Ramadan.

Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan di berbagai lokasi, tim mendapati  sejumlah toko atau sarana distribusi pangan yang melakukan re-packing (pengemasan ulang) produk tanpa kepemilikan izin khusus.

Namun, dari hasil uji sampel terhadap belasan jenis makanan takjil di ruas jalan KHA Dahlan, tepatnya di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), tidak ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya formalin serta pewarna Rodhamin B dan Methanyl Yellow.

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan selama 2 hari, Senin-Selasa (1-2/4), bersama dengan tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo.

Dalam kegiatan itu, sosialisasi juga diberikan kepada para pelaku usaha atu pedagang agar dapat menjaga kualitas produk, khususnya selama Ramadan dan masa libur lebaran 1445 H.

“Jadi selama bulan puasa ini, BBPOM di Semarang kegiatannya antara lain melakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan memeriksa sarana distribusi pangan di beberapa kabupaten, termasuk Purworejo.

DIbagi beberapa tim. Sasarannya misalnya swalayan, minimarket, distributor makanan,” kata ketua Tim dari BBPOM di Semarang, Tri Nurkhayati, usai melakukan uji sampel makanan takjil di ruas jalan KHA Dahlan, Senin (1/4) sore.

BACA JUGA:Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel

Disebutkan, dari hasi intensifikasi pengawasan diketahui bahwa produk-produk makanan yang beredar di pasaran di Kabupaten Purworejo telah mengantongi izin. Namun, banyak toko atau sarana distribusi pangan yang melakukan re-packing produk tersebut, tetapi tapi tidak memiliki izin PIRT.

“Penjual yang melakukan re-packing harusnya juga punya izin lagi. Nah, atas temuan itu kita sarankan para pedagang untuk mengurus izin di Mal Pelayanan Publik. Pengurusan izin PIRT gratis,” sebutnya.

Terkait dengan uji sampel terhadap makanan takjil, Tri Nurkhayati mengungkapkan bahwa hal itu penting dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen dari kandungan bahan berbahaya, khususnya  formalin serta pewarna Rodhamin B dan Methanyl Yellow.

“Metode pemeriksaannya kualitatif, jadi hanya untuk mengetahui ada tidaknya.

BACA JUGA:Toko Miras di Kutoarjo Purworejo Digerebek Polisi

Berdasarkan hasil uji sampling dari sekitar 17 jenis makanan, tadi hasilnya negatif atau tidak ditemukan 3 kandungan berbahaya tersebut,” ungkap Tri Nurkhayati.

Kategori :