BACA JUGA:Rem Blong, Tronton Banting Setir Tabrak Pengendara Motor di Secang Magelang
Kapolresta Mustofa menyebut, tersangka hanya berbekal kunci duplikat. Awalnya, Abu Rozid dan Agung berhasil menggondol Avanza yang ditinggal kondangan oleh korban di depan RSIA Dusun Citran, Paremono.
Mobil milik mantan pacar tersangka Abu Rozid itu sempat disembunyikan di daerah Loano, Purworejo. "Tetapi bukan untuk dijual," kata Mustofa, mengutip pengakuan kedua tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi dan meringkus kedua tersangka.
BACA JUGA:Setelah Menempuh Perjalanan 60 Km dari Semarang, Bhikkhu Thudong Bangga Tiba di Candi Borobudur
Agung ditangkap di stasiun KA Kroya, Banyumas, saat akan kabur ke Jakarta. Sedang Abu dibekuk di sebuah rumah di Desa Giri Tengah, Kecamatan Borobudur.
Di sisi lain, dalam perkara pembakaran sepeda motor, kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kemudian terkait kasus pencurian mobil Avanza, mereka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hen)