Kades Muntung Temanggung Diduga Korupsi Rp295 Juta, Kini Ditahan

Kamis 08-08-2024,18:40 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman

Tersangka MIM mulai ditahan pada 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan di Rutan Temanggung. Selanjutnya, kasus ini akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berdasarkan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, MIM dijerat hukum atas tindakan penyalahgunaan dana publik.

"Untuk sementara tersangka ditahan di rumah tahanan Temanggung, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Tipikor," tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Temanggung Arif Hidayat. (set)

Kategori :