Tersangka MIM mulai ditahan pada 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan di Rutan Temanggung. Selanjutnya, kasus ini akan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Berdasarkan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, MIM dijerat hukum atas tindakan penyalahgunaan dana publik.
"Untuk sementara tersangka ditahan di rumah tahanan Temanggung, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Tipikor," tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Temanggung Arif Hidayat. (set)