Tuntutan tersebut mendorong DPR untuk berkomitmen membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
BACA JUGA:Unjuk Rasa Ratusan Massa di Temanggung Berujung Bentrok, Sispam Kota Jelang Pilkada
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi yang terjadi pada hari itu.
Menurut Dasco, keputusan untuk membatalkan pengesahan diambil setelah DPR gagal melaksanakan rapat paripurna pada pagi harinya.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa DPR tidak dapat menjadwalkan paripurna lain sebelum tanggal pendaftaran Pilkada.
Rapat paripurna merupakan syarat penting untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
BACA JUGA:Mahasiswa Untidar Unjuk Rasa di Alun-alun, Ini Tuntutan Mereka!
Dasco menyebutkan bahwa DPR hanya dapat merencanakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.