Mahasiswa Purworejo Unjuk Rasa Tuntut Pilkada Tanpa Interverensi

Selasa 27-08-2024,10:14 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jilid 2 di depan kantor KPU dan gedung DPRD Purworejo, Senin, 26 Agustus 2024 siang.

Mereka menuntut pelaksanaan Pilkada berjalan dengan demokratis tanpa intervensi dari penguasa.

Pantauan di lokasi, para pengunjuk rasa melakukan long march dari kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo menuju KPU dan DPRD. Mereka membawa berbagai atribut demonstrasi seperti "Selamatkan Demokrasi" dan "Kawal Putusan MK".

BACA JUGA:Dapat Untung Puluhan Juta, Karyawan Marketing KSP Fiktif di Purworejo Ditangkap

Sejumlah panji organisasi juga dikibarkan para mahasiswa pada sela-sela orasi, di antaranya bendera Indonesia, PMII (Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah).

Selain unsur-unsur tersebut, unjuk rasa juga melibatkan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Gusdurian.

Orasi pertama dilakukan di depan gedung KPU Purworejo dan diterima oleh jajaran komisioner KPU, dengan pengamanan pihak kepolisian Polres Purworejo.

BACA JUGA:BPOB dan BKSDA Kembangkan Ekowisata Berbasis Konservasi Flora-Fauna di Purworejo

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat menemui mahasiswa menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan tersebut menyangkut tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70," kata Jarot.

BACA JUGA:Gempa Malam Ini 5,8 Magnitudo Terasa Sampai Magelang Berpusat di Gunungkidul

Setelah mendengarkan penjelasan KPU, para mahasiswa kemudian menuju gedung DPR dan langsung berorasi.

Para mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo Sementara, Rohman, Anggota DPRD Purworejo Muh Dahlan, Ferro Setiasono, dan Rujiyanto, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Kategori :