KEBUMEN, MAGELANGEKSPRES.COM -- Seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial DN (29) ditangkap Polres Kebumen setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda yang berasal dari Desa Pituruh, Purworejo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Tersangka ditangkap Kamis, 22 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Bapaslon Bupati - Wakil Bupati Temanggung Dinyatakan Bebas Narkoba
Penangkapan terjadi di simpang empat Adikarso, yang terletak di sebelah barat Terminal Bus Kebumen.
Proses penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Penyelidikan telah dilakukan dan berhasil mengidentifikasi tersangka beserta barang bukti yang ditemukan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, kemarin.
BACA JUGA:Kampung Bogeman dan Juritan Kota Magelang Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu kecil yang siap untuk diedarkan.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah sebuah handphone dan sepeda motor milik tersangka.
Narkotika tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka.
"Dua paket sabu ukuran kecil yang dikemas dalam plastik klip transparan. Ini adalah pesanan dari seseorang," katanya.
BACA JUGA:Marak Kasus Narkoba di Kota Magelang, Bambang Nuryanta Selaku Kepala Dinas Sosial Angkat Bicara
Heru menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah membeli sabu di daerah Purworejo dan berencana untuk menjualnya kembali kepada warga Gombong.
Tersangka melakukan transaksi dengan metode non tunai melalui aplikasi.