"Tersangka adalah seorang karyawan koperasi di Gombong, dan pembeli juga merupakan warga Gombong," kata Heru.
BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kami jika menemukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen," tambah Heru. (*)