PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Polres Purworejo mendeklarasikan Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai Tahun 2024.
Deklarasi Jateng zero knalpot brong ini dilakukan serentak, ditandai dengan penandatanganan oleh Jajaran Forkopimda serta perwakilan Ketua Partai.
Pembacaan ikrar deklarasi Zero Knalpot Brong dipimpin langsung oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, di Jalan Proklamasi No.2 Purworejo, Selasa 10 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Calon Petahana Wajib Cuti Sepekan Sebelum Penetapan
Turut hadir jajaran Forkopimda Purworejo, Pimpinan OPD, Perwakilan Ketua Partai serta undangan lainnya.
Bupati berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kenyamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong.
“Kita berharap, agar masyarakat dapat tertib dan taat aturan lalu lintas serta dapat menjaga etika berlalu lintas di jalan raya,” katanya.
BACA JUGA:Empati Siswa SMAN 1 Karanganyar Bikin Haru Sekaligus Menginspirasi
Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya pengguna jalan raya untuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Jadi untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024 perlu adanya deklarasi bersama, sehingga kelak ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Purworejo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
BACA JUGA:Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda, Ini Penyebabnya
Pihaknya akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong secara kontinue, terlebih pada saat kampanye terbuka.
“Polres Purworejo akan melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka,” ungkapnya.
BACA JUGA:Seri Amal Saleh yang Pahalanya Terus Mengalir #8, Membangun Rumah Kemudian Mewakafkannya