Khatib Memegang Tongkat Ketika Khutbah Jumat, Sunnah atau Bid'ah?

Jumat 20-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

BACA JUGA:Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat

Pendapat kedua, makruh membawa tongkat saat khutbah.

Pendapat ini yang dipilih oleh mazhab Hanafi. Sebagaimana dinyatakan dalam Fatawa Al-Hindiyyah (1/148), "Makruh hukumnya berkhutbah serambi bertumpu pada busur panah atau tongkat."

Mengacu pendapat ulama di atas maka dapat disimpulkan bahwa memegang tongkat saat khutbah, bukanlah perkara bid’ah dan bukan pula syarat sah khutbah atau suatu keharusan.

Pendapat yang Tepat

Pendapat yang tepat –wal’ilmu ‘indallah– adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah sunah. Karena kuatnya dalil yang mendukung pendapat ini.

Bahkan tiga khalifah setelah Rasulullah shallallahualaihiwasallam (khulafa’ ar-rasyidin); yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan, membawa tongkat yang biasa Nabi bawa saat berkhutbah, dalam khutbah-khutbah mereka.

BACA JUGA:Tidur saat Khutbah Jumat yang Bisa Membatalkan Wudhu

Seperti diceritakan Ibnul Qayyim,

"Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– apabila berdiri untuk khutbah, beliau mengambil tongkat lalu beliau bertumpu pada tongkat tersebut saat beliau di atas mimbar. Demikian yang diceritakan oleh Abu Dawud dan Ibnu Syihab. Kemudian perbuatan ini diikuti oleh 3 khulafa ar rasyidin sepeninggal Nabi. (Zadul Ma’ad 1/179).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syaikh Ibnu Baz), menegaskan saat menerangkan hadis dari Hakam bin Hizam, yang menceritakan bahwa Nabi berkhutbah dengan bertumpu pada tongkat (HR. Abu Dawud),

Ada beberapa pelajaran dari hadis ini. Diantaranya, disyariatkan bertumpu pada busur panah atau tongkat saat khutbah. Hal ini karena lebih meringankan khatib dan lebih menstabilkannya (saat berdiri). Terlebih apabila khutbahnya panjang atau karena suatu tujuan penting. Maka bertumpu pada busur panah atau tongkat, hukumnya sunah. (Fatawa Wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim 1/21).

Memegang Tongkat Kondisioner

Ada pula ulama yang menyimpulkan, bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah masalah yang kondisioner. Saat tongkat atau benda lainnya yang sefungsi dibutuhkan, maka disunahkan membawanya. Bila tidak dibutuhkan, maka tidak perlu membawa tongkat saat khutbah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa bertumpu pada tongkat, hanya dilakukan di saat dibutuhkan. Jika khatib butuh tumpuan, bisa jadi karena fisiknya lemah, sehingga butuh pegangan tongkat, maka bertumpu pada tongkat pada kondisi ini hukumnya sunah. Karena tongkat ini membantunya untuk berdiri, yang itu hukumnya sunah. (As-Syarhu al-Mumthi’, 5/63).

BACA JUGA:Larangan Ketika Khutbah Jumat, Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam

Kategori :