Pengedar Pil Koplo Sasar Anak di bawah Umur di Temanggung, Ditangkap!

Rabu 30-10-2024,16:39 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Temanggung semakin memperlihatkan. Tersangka dalam kasus ini nekat mengedarkan barang haram ini pada anak-anak di bawah umur.

Beruntung Satuan Reserse dan Narkoba Polres Temanggung berhasil membekuk tersangka.

Kasatreskrim Res Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah DW (21) warga Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, tersangka mengaku sudah mengedarkan pil Yarindu dalam beberapa bulan terakhir ini.

BACA JUGA:Polda Jateng Gagalkan Peredaran Pil Koplo di Temanggung, Dua Pengedar Ditangkap

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dalam menjual barang dagangannya yang sangat dilarang oleh negara ini menyasar semua umur.

"Tersangka ini tidak memandang umur, pekerjaan dan lainnya yang penting bisa terjual," jelasnya.

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berkat kerja sama masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba, masyarakat berani melaporkan adanya kejanggalan aktivitas di masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, ternyata ada kecurigaan yang yang mengarah ke peredaran pil Yarindu. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya terungkap bahwa tersangka memang mengedarkan barang haram ini.

BACA JUGA:Pembangunan Trotoar di Temanggung Abaikan Lingkungan, Pohon-pohon Rimbun Ditebang Habis

"Peran serta masyarakat sangat penting, informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba di Temanggung," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, Jumlah 2.000 butir dan Handphone.

"Tersangka DW menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp40.000, setelah  melakukan interogasi terhadap tersangka DW yang menjelaskan bahwa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dibeli oleh Saudara ARDI (DPO)," jelasnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Simpan Pil Koplo di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa di Wonosobo Ditangkap

"Tersangka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (set)

Kategori :