MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang pada Senin (28/7) lalu menjadi sorotan utama.
Selain menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan transformasi Bank Magelang, Dewan juga mengesahkan penarikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung Balai Kota.
Keputusan ini, yang disampaikan Walikota Magelang Damar Prasetyono, didasari rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3/844/2025 dengan dalih efisiensi anggaran.
BACA JUGA:Balai Kota Magelang Raih Sertifikasi Gedung Hijau dari Pemerintah Inggris
Penarikan Perda tersebut secara otomatis menunda penggunaan dana cadangan yang sebelumnya direncanakan.
Dari estimasi Rp88 miliar, baru sekitar Rp48 miliar yang terkumpul saat perda itu dicabut.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber pendanaan proyek Balai Kota ke depan.
BACA JUGA:Pembangunan Balai Kota Magelang Masih Minus Rp32 Miliar, Ditarget Rampung Akhir 2027
Walikota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, penarikan Perda dana cadangan adalah bagian dari upaya efisiensi penganggaran.
"Dalam pembahasan penarikan Raperda ini, telah melalui pembahasan bersama panitia khusus (pansus) DPRD Kota Magelang," ujarnya.
Namun, di balik narasi efisiensi, keputusan ini mengindikasikan adanya pertimbangan strategis yang lebih luas, terutama terkait lokasi Balai Kota itu sendiri.
Damar menyebut, ada alternatif lain dari rencana pembangunan gedung balai kota dari rencana semula membangun di eks BPPK.
Dengan adanya alternatif ini, maka rencana mengalokasikan dana cadangan pada 2025-2027 dihilangkan.
"Ini nanti memang ada alternatif lain yang belum bisa diceritakan karena belum ada kesepakatan secara formal untuk ini. Tapi saya optimis bahwa permasalahan gedung kantor ini akan segera selesai," tuturnya.