Petugas KPPS Sempat Kecelakaan Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya 100 Persen
SANTUNAN. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang bersama komisioner KPU Kabupaten Magelang berkunjung ke rumah salah satu anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, belum lama ini-DOKUMEN-BPJS KETENAGAKERJAAN MAGELANG
Verry menambahkan, selain memberikan biaya pengobatan sampai sembuh, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa anak maksimal Rp175 juta sampai perguruan tinggi, jika pekerja sampai meninggal dunia.
"Tentunya kita tidak berharap, tapi apabila itu terjadi maka santunan akan kami berikan di antaranya Rp42 juta untuk ahli waris," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menyebut, seluruh anggota badan adhoc, seperti KPPS sudah didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuannya adalah untuk melindungi mereka ketika melaksanakan tugasnya," katanya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Berkomitmen Lindungi Pekerja di Area Operasionalnya
Dengan perlindungan BPJS tersebut, anggota KPPS bisa dengan fokus dan tenang dalam menjalankan tugas dalam pelaksanaan pemilihan. (wid/adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres