Polresta Magelang Tangkap 2 Pemuda Pembuat Laporan Palsu, 1 Masih Buron
BARANG BUKTI. Sejumlah senjata tajam diperlihatkan saat konfrensi pers Operasi Aman Candi, Polresta Magelang, Sabtu (31/5) lalu.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Kini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran antargeng tersebut.
Mereka adalah MAP (20), ZA (17), dan NK.
Ketiganya merupakan warga desa di wilayah Kecamatan Mertoyudan.
"MAP dan ZA sudah kami tahan. Sedangkan NK masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Herbin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansah, menambahkan pihaknya kini sedang mendalami peran geng Borjok Borobudur.
"Kami masih memburu anggota kelompok lawan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
