Tendik Honorer Magelang Minta Kejelasan Status Setelah Mengabdi Belasan Tahun
TENDIK. Audiensi Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dan Tenaga Pendidik (Tendik) di Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang, Selasa malam lalu.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
"Sudah masuk database, kurang lebih dua tahun, bahkan saya sudah 19 tahun bekerja. Teman-teman kami banyak yang lebih dari 10 tahun. Bahkan, ada yang masa kerjanya sudah habis. Kami hanya berharap agar Pemerintah Kabupaten Magelang bisa memberikan jaminan kesehatan, terutama bagi kami PTT Tendik," ungkap Suharto.
BACA JUGA:Desa Sumberejo Dipilih PLN, Warga Sumringah Dapat Program Pendampingan Setahun Penuh
Terlebih, menurut Suharto, para tenaga honorer ini berasal dari berbagai latar belakang tugas, seperti penjaga sekolah, pustakawan, staf administrasi kantor, operator sekolah, dan tenaga teknis lainnya.
"Jumlah kami sekitar 738 orang, dan kami sudah lama ikut berkontribusi menjalankan operasional pendidikan, tapi belum juga dianggap sebagai bagian resmi dari sistem," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan komitmennya untuk mengawal aspirasi tenaga honorer dan menjembatani mereka dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Magelang Setujui 4 Raperda di Masa Sidang I Tahun 2025
"Kami dan pemerintah daerah akan memfasilitasi segala hal yang menyebabkan kekosongan formasi, tentunya sesuai regulasi. Secara teknis nanti ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, sementara regulasi kepegawaian akan dikawal oleh BKD," ujar Grengseng dalam dialog tersebut.
Pada kesempatan itu, Grengseng juga menegaskan, forum terbuka seperti ini akan diperkuat agar semua aspirasi dapat tersampaikan langsung dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
"Kami akan terus bersinergi antara Dinas Pendidikan dan BKD. Jika ada kekurangan, keluhan, atau kendala, silakan sampaikan secara terbuka agar menjadi masukan dalam memperjuangkan tenaga honorer. Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.
BACA JUGA:Penjualan Kambing di Kabupaten Magelang Lesu, Harga Tak Naik Menjelang Idul Adha
Grengseng menyebut, langkah advokasi ini juga mengacu pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2020, yang menjadi dasar hukum pendataan tenaga honorer dalam sistem seleksi ASN melalui jalur PPPK.
"Kami sangat berharap, sebelum batas waktu penghapusan tenaga honorer diberlakukan secara nasional, pemerintah daerah bersama pusat dapat memberikan kejelasan status dan perlindungan yang layak bagi mereka yang telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
