Kunjungan ke Magelang, Pemerintah Pusat Janjikan Renovasi dan Pembangunan 150 Sekolah Rakyat
SEKOLAH RAKYAT. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Essy Asiah, dan jajaran saat mengunjungi Sekolah Rakyat di Salaman, Kabupaten Magelang, Minggu 13 Juli 2025.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
SALAMAN, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah terus menggenjot pembangunan dan renovasi infrastruktur pendidikan melalui program Sekolah Rakyat (SR) yang tersebar di berbagai wilayah termasuk Kabupaten Magelang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat ada 150 titik pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Rakyat yang dirancang dalam tiga tahap, yakni tahap 1A sebanyak 63 titik, tahap 1B sebanyak 37 titik, dan tahap 1C sebanyak 50 titik.
“Total ada 150 titik. Untuk tahap 1A saja, anggarannya mencapai sekitar Rp230 miliar,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Essy Asiah, kepada Magelang Ekspres, Minggu 13 Juli 2025.
BACA JUGA:Tinjauan ke Sekolah Rakyat di Magelang, AHY Berharap Mampu Putuskan Rantai Kemiskinan
BACA JUGA:Sopir Truk di Magelang Masih Beroperasi, Minta Pemerintah Libatkan Semua Pihak dalam Kebijakan ODOL
BACA JUGA:Pemerintah Fokus Tegakkan Aturan ODOL dengan Alasan Ingin Lindungi Sopir
Lebih lanjut, Essy menjelaskan, jenis renovasi yang dilakukan mencakup pembenahan atap, plafon, ruang kelas, landscape, hingga sistem elektrikal (MEP).
"Struktur bangunan besar jarang disentuh kecuali dalam kondisi mendesak. Seluruh kebutuhan modal, termasuk pengadaan furnitur, akan ditanggung oleh pemerintah," bebernya.
Essy juga menjelaskan, pelaksanaan konstruksi telah dimulai sejak kontrak ditandatangani pada 10 Mei lalu.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Antasena Magelang Siap Sambut 100 Siswa Baru
BACA JUGA:Masjid Lama An-Nuur Mungkid Dirobohkan, Dijadikan Perpustakaan dan Sentra UMKM
Untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen, ditargetkan dimulai pada September 2025 dan selesai pada Juni 2026.
“Kita sudah siapkan sekitar 78 lokasi yang clean and clear, artinya lahannya milik pemerintah daerah, bukan lahan pertanian, dan tidak bermasalah secara hukum,” tuturnya.
Menurut Essy, pemerintah mengutamakan lokasi dengan lahan minimal 6 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres