Rokok Ilegal Menjamur di Magelang, Negara Terancam Rugi Miliaran Rupiah
PEMUSNAHAN. Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal yang berhasil ditemukan di Kota Magelang-IST-MAGELANG EKSPRES
Mereka dapat dijerat hukuman penjara antara 1 hingga 8 tahun, serta denda sebesar 2 sampai 20 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA:Genderang Pamitan Akmil Menggema, Momen Kedekatan Warga Kota Magelang dan Para Taruna Calon Perwira
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominsta Kota Magelang, Noki Rachmanto, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Upaya ini bukan hanya tugas aparat, tapi juga tanggung jawab bersama. Kami aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
