Di Kota Magelang Ada 1.400 Pelanggar Ditilang Selama Operasi Patuh Candi
OPERASI. Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Krida Risanto saat memberi keterangan kepada awak media ihwal akumulasi pelanggaran selama Operasi Patuh Candi.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kedisiplinan pengendara di Kota Magelang masih menyisakan pekerjaan rumah.
Pasalnya, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota mencatat sebanyak 1.400 pelanggaran Lalu Lintas.
Dari jumlah tersebut, 770 pelanggar dikenai tilang langsung (tilang).
BACA JUGA:Baru 2 Jam Razia Operasi Patuh Candi, 44 Sepeda Motor di Kota Magelang Diangkut Petugas
Sementara 630 lainnya hanya mendapat teguran sebagai bentuk pembinaan.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kepala Satlantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto mengatakan, pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor.
"Sebagian besar, yang kami tindak karena pengendara tidak mengenakan helm dan tak membawa surat-surat resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata AKP Krida, Selasa (29/7).
BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai di Kota Magelang, 31 Pengendara Sudah Ditilang
Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
Padahal, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah hal mendasar dalam menciptakan keamanan di jalan.
Operasi Patuh Candi, imbuh AKP Krida, tidak hanya berfokus pada penindakan.
BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2024 Polres Magelang Kota: Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak dan Dendanya
Namun pihaknya juga menjalankan peran edukatif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Salah satu materi edukasi yang disampaikan menyangkut penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
