Di Kota Magelang Ada 1.400 Pelanggar Ditilang Selama Operasi Patuh Candi
OPERASI. Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Krida Risanto saat memberi keterangan kepada awak media ihwal akumulasi pelanggaran selama Operasi Patuh Candi.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Praktik ini termasuk tindak pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Sultan Nafi Akmal Rusandy, Siswa SMP Mutual Raih Runner Up Kejuaraan Basket Tingkat Jateng
AKP Krida menyebutkan, pelanggaran lainnya yang turut menjadi sasaran operasi mencakup pengendara melawan arus, melanggar marka jalan, berboncengan tanpa helm, serta pengemudi di bawah umur.
Seluruhnya dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Selama operasi berlangsung, Satlantas mencatat lima kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Magelang.
BACA JUGA:Forum Anak Jadi Garda Depan Anti-Bullying di Kota Magelang
Sebanyak 12 korban mengalami luka ringan dalam dalam rentetan insiden tersebut.
AKP Krida menambahkan, Operasi Patuh Candi 2025 dijalankan melalui tiga pendekatan utama yakni preemtif, preventif, dan represif.
Di satu sisi, Polri menetapkan 10 fokus pelanggaran sebagai sasaran operasi, salah satunya adalah kendaraan tanpa pelat atau yang menggunakan pelat yang ditutup stiker.
BACA JUGA:Lomba Pelajar Antikorupsi Siswa SD dan SMP se-Kota Magelang, Melawan Rasuah dari Meja Sekolah
Menurutnya, praktik itu sengaja dilakukan sebagian pengendara untuk menghindari pantauan kamera tilang elektronik atau ETLE.
Padahal, sistem ETLE bergantung pada akurasi identifikasi pelat nomor.
Tidak hanya itu, di sela operasi Patuh Candi, jajaran Satlantas Polres Magelang Kota juga mengupayakan sosialisasi secara masif.
BACA JUGA:Cegah Masuknya Ideologi Asing, 6 Mahasiswa UNIMMA Dikirim ke Siak
Petugas menyasar sekolah, pusat keramaian, hingga memanfaatkan media sosial sebagai saluran informasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
