Miris, Janda dan Pria Beristri Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Salakan Kota Magelang
UNGKAP KASUS. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan Kasat Reskrim Iptu Iwan menunjukkan barang bukti dugaan kasus pembunuhan bayi di Mapolres setempat, Kamis (25/9).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
Pemeriksaan sementara menemukan adanya tanda kekerasan di kepala bayi. Namun hasil autopsi lengkap masih menunggu pemeriksaan forensik Biddokkes Polda Jateng.
BACA JUGA:Heboh! Bayi Perempuan Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Kebumen
Saat ini AD ditahan di Mapolres Magelang Kota dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.
Sementara, SM hanya dikenai Pasal 181 KUHP karena membantu menguburkan jasad bayi.
"Khusus untuk SM tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," jelas Iwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
