Miris, Janda dan Pria Beristri Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Salakan Kota Magelang

Miris, Janda dan Pria Beristri Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap di Salakan Kota Magelang

UNGKAP KASUS. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan Kasat Reskrim Iptu Iwan menunjukkan barang bukti dugaan kasus pembunuhan bayi di Mapolres setempat, Kamis (25/9).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

Pemeriksaan sementara menemukan adanya tanda kekerasan di kepala bayi. Namun hasil autopsi lengkap masih menunggu pemeriksaan forensik Biddokkes Polda Jateng.

BACA JUGA:Heboh! Bayi Perempuan Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Kebumen

Saat ini AD ditahan di Mapolres Magelang Kota dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Sementara, SM hanya dikenai Pasal 181 KUHP karena membantu menguburkan jasad bayi.

"Khusus untuk SM tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," jelas Iwan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait