Hukum Berqurban Sebelum Shalat Id
Bagaimana hukum menyembelih hewan qurban sebelum shalat Id?-wirestock-FREEPIK
Kalau dikerjakan sebelum shalat id walaupun sudah masuk waktunya yakni 10 Dzulhijah, tetap tidak sah dan dianggap sembilhan biasa.
Berqurban pada Hari Tasyrik
Disebutkan dalam riwayat dari Jubair bin Muth’im, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Di semua hari tasyriq, boleh menyembelih.” (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, Ibn Hibban, Baihaqi dalam As-Sughra).
Hadis ini diperselisihkan ulama tentang keshahihannya.
Sebagian menilai shahih dan sebagian menilai sebagai hadis dhaif.
Mereka yang menilai lemah hadis ini, beralasan bahwa sanad hadis ini terputus, antara Sulaiman bin Musa dan Jubair bin Muth’im.
BACA JUGA:Hewan Qurban yang Terbaik : Yang Terindah, Tergemuk dan Termahal Harganya
Sehingga mereka berpendapat bahwa waktu menyembelih qurban, hanya terbatas pada hari Idul Adha.
Akan tetapi pendapat yang lebih kuat, hadis ini statusnya bisa diterima, sehingga layak untuk dijadikan dalil.
Mengingat banyak riwayat lain yang menguatkannya.
BACA JUGA:Kesalahan-kesalahan Dalam Qurban yang Masih Ditemui di Masyarakat
Sebagaimana yang telah dikupas panjang lebar oleh Imam Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2476.
Hanya saja, adanya ulama yang berpendapat bahwa hari Tasyriq bukan waktu berqurban, selayaknya membuat kita lebih hati-hati dan waspada, sehingga lebih memilih waktu menyembelih yang paling aman, yang disepakati bolehnya.
Disamping alasan di atas maka waktu berqurban yang paling utama adalah setelah shalat id pada hari Idul Adha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
