Ghibah yang Dikecualikan
Ghibah yang Dikecualikan--
5.Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.
6.Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik. (Syarh Shahih Muslim, 16: 124-125)
Penjelasan Imam Nawawi di atas menunjukkan bahwa ghibah masih dibolehkan jika ada maslahat dan ada kebutuhan.
BACA JUGA:Bahaya Ghibah Menurut Penjelasan Ulama
Misal saja, ada seseorang yang menawarkan diri menjadi pemimpin dan ia membawa misi berbahaya yang sangat tidak menguntungkan bagi kaum muslimin, apalagi ia mendapat backingan dari non muslim dan Rafidhah (baca: Syi’ah), maka sudah barang tentu kaum muslimin diingatkan akan bahayanya.
Namun yang diingatkan adalah yang benar ada pada dirinya dan bukanlah menfitnah yaitu menuduh tanpa bukti.
Semoga menjadikan kita lebih berhati-hati dan Allah senantiasa melindungi kita dari perbuatan ghibah yang dilarang. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: