Hukum Wudhu bagi Orang yang Memiliki Sedikit Air

Hukum Wudhu bagi Orang yang Memiliki Sedikit Air

Hukum Wudhu bagi Orang yang Memiliki Sedikit Air--

Dengan alasan :

1. Jika air yang terbatas itu digunakan untuk wudhu, sementara ada anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhu batal. Dan melakukan wudhu yang jelas batal, percuma saja.

2. Jika tidak memungkinkan melakukan ibadah asal, maka dilakukan ibadah penggantinya. Sehingga ketika tidak memungkinkan berwudhu yang sah, maka cukup lakukan tayammum. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: