Fatwa MUI tentang Larangan Umat Islam Mengikuti Natal Bersama dan 6 Alasannya Dalam Al-Qur'an

Fatwa MUI  tentang Larangan Umat Islam Mengikuti Natal Bersama dan 6 Alasannya Dalam Al-Qur'an

Fatwa MUI tentang Larangan Umat Islam Mengikuti Natal Bersama dan 6 Alasannya Dalam Al-Qur'an--

Maka dari itu, sebagai umat Islam, kita harus bijak dalam membedakan antara perkara aqidah dan mu'amalah, hal-hal yang menjadi prinsip agama dan hal-hal yang berhubungan dengan interaksi sosial.

Cara yang benar dalam bertoleransi, menghargai, dan menghormati umat agama lain adalah dengan bergaul dan berinteraksi dengan baik dalam masalah-masalah keduniaan.

Namun, dalam perkara aqidah dan ritual peribadatan kita tidak boleh mencampuradukkan agama kita dengan agama lain. Juga tidak boleh ikut-ikutan ritual dan kegiatan peribadatan agama lain.

Seperti dalam firman Allah Ta’ala :

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

"Untukmu agamamu dan untukku agamaku." (QS. Al-Kāfirūn [109]:6) (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: