Pajak Mobil di Malaysia Cuma Rp400 Ribuan per Tahun di Indonesia Rp4 Jutaan, Warganet: Kok Bisa?
Fakta menarik netizen Indonesia bandingkan pajak kendaraan Malaysia vs Indonesia. Pajak kendaraan di Malaysia terbukti jauh lebih ringan dibandingkan Indonesia-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Fakta menarik netizen Indonesia bandingkan pajak kendaraan Malaysia vs Indonesia.
Pajak kendaraan di Malaysia terbukti jauh lebih ringan dibandingkan Indonesia.
Berdasarkan data perbandingan untuk mobil Toyota Avanza 1.5 tahun 2019, warga Malaysia hanya dikenakan pajak tahunan sekitar RM 100-RM 120 atau setara Rp370.558-Rp444.669.
BACA JUGA:90 Ribu Pajak Kendaraan di Wonosobo Nunggak, Penerimaan Pajak Daerah Hilang Rp43 M
Di sisi lain, pemilik kendaraan di Indonesia harus membayar pajak tahunan sekitar Rp3,5 juta.
Selain pajak tahunan yang lebih rendah, sistem administrasi kendaraan di Malaysia juga lebih sederhana.
Wajib pajak dibebaskan biaya perpanjangan plat nomor lima tahunan maupun biaya mutasi kendaraan antardaerah.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Magelang Naik, Gegara Opsen Pajak
Di Negeri Jiran proses balik nama kendaraan hanya dikenakan biaya sekitar RM 1,89 (sekitar Rp7.000).
Sebuah angka yang hampir mustahil diterapkan di Indonesia.
Sebaliknya di Tanah Air, pemilik kendaraan wajib memperpanjang plat nomor setiap lima tahun.
BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Purworejo Diberlakukan, Bea Balik Nama Tidak Naik
Belum lagi beragam biaya tambahan saat proses balik nama.
Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK, BPKB, TNKB, cek fisik kendaraan, surat mutasi, hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persendari nilai jual kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres