Pajak Mobil di Malaysia Cuma Rp400 Ribuan per Tahun di Indonesia Rp4 Jutaan, Warganet: Kok Bisa?
Fakta menarik netizen Indonesia bandingkan pajak kendaraan Malaysia vs Indonesia. Pajak kendaraan di Malaysia terbukti jauh lebih ringan dibandingkan Indonesia-IST-MAGELANG EKSPRES
Masih belum selesai di situ, pasalnya wajib pajak pemilik kendaraan harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
BACA JUGA:Puluhan Korban Meregang Nyawa Tragedi Kecelakaan Menjadi Kuburan Sunyi di Bulan Mei
Perbedaan ini membuat warganet mengernyitkan dahi.
Sistem perpajakan kendaraan di Malaysia dianggap lebih efisien dan terjangkau, terutama bagi masyarakat kelas menengah.
Bak bumi dan langit, di Indonesia beban biaya administrasi masih menjadi upaya konservatif dalam kepemilikan kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Akselerasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Kementan Gandeng Penyuluh Pertanian
Unggahan akun @lukmanihsan di platform X yang membandingkan pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia pun menuai beragam tanggapan dari warganet.
Beberapa pengguna menyoroti tingginya biaya administrasi di Indonesia dan mengusulkan perbaikan sistem perpajakan.
Salah satu pengguna X @imam*** membandingkan besaran pajak di Indonesia dengan Malaysia yang sangat signifikan.
BACA JUGA:Mentan Amran Apresiasi Petani Milenial Kaltim yang Raup Cuan 24 Juta per Bulan dari Bertani Modern
“Rp4 juta vs Rp400 ribu, menyala banget,” kelakarnya.
Netizen lainnya juga berkomentar bahwa sudah saatnya pemerintah mereformasi sistem perpajakan kendaraan agar lebih efisien dan tidak memberatkan masyarakat.
Mayoritas yang memenuhi kolom komentar pada unggahan itu ingin ada perubahan di Indonesia.
Terutama dalam memberikan keringanan dan keadilan setiap pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres